Friday, June 02, 2006

MUI : SMS Berhadiah = Judi = Haram !


S

AYA sangat setuju sekali dengan keputusan ini. Tumben MUI menghasilkan keputusan yang cerdas (ga ada maksud apa2 lho saya tulis ini).

Walhasil, biar bagaimanapun juga sms berhadiah memang sama seperti judi, tapi terselubung. Hampir-hampir mirip dengan SDSB atau TOGEL, tapi teknologi nya beda.
Dengan SDSB/TOGEL, kita keluarkan uang tunai untuk membeli nomor pasangan. Sedangkan sms berhadiah, kita mengirim sms untuk menjawab quiz (ada juga yang tanpa quiz), lalu mendapatkan nomor PIN (ada juga yang tidak). Makanya itu, mengapa saya bilang SDSB/TOGEL dan sms berhadiah itu hampir mirip.
Untungnya saya memang tidak suka dengan sms berhadiah ini dan iming-imingnya. Karena saya tidak begitu suka dengan sesuatu yang berbau mengadu nasib. Kalau kita hitung-hitung menurut ilmu peluang, peluang kita untuk mendapat hadiah sangaaaaaaaaaaat kecil sekali. Walaupun 1000 sms yang kita kirim, jumlah total sms yang masuk pun mungkin puluhan ribu, ratusan ribu atau bahkan jutaan. Hitung saja, dengan nilai sms normal (rata² Rp. 350/sms) kalau dikalikan dengan 1000x kita kirim sms, maka akan terbuang sia² uang kita sebesar 350rb. Syukur-syukur kalau dapat, modal kembali, tidak dapat? gigit jari. Itu saya hanya membandingkan dengan nilai uang dari sms normal, bagaimana dengan sms premium? bisa berkali² lipat kita menghamburkan uang.
Yang saya tidak habis pikir adalah, bagaimana pola pikir orang Indonesia ini. Mengharapkan uang mudah dengan mengikuti undian-undian. Saya rasa, inilah yang ditangkap oleh para operator selular dan perusahaan yang bekerja sama dengan operator selular tersebut.
Ah, kalau terus dibahas ngalor-ngidul, tidak ada habis-habisnya. Pokoknya, intinya saya sangat setuju dan mengacungi jempol kepada MUI dalam mengeluarkan keputusan ini. Tinggal bagaimana pemerintah (mayoritas muslim?) menanggapi keputusan ini dengan menyediakan undang-undang yang sejalan dengan keputusan ini.